Aturan Kurir/Driver
Standar kerja kurir/driver untuk menerima, mengambil, mengantar, dan menyelesaikan order SampitMart.
1. Pendaftaran dan kelayakan
Akun driver dibuat, diverifikasi, atau disetujui oleh admin SampitMart.
Driver wajib memiliki kontak aktif, kendaraan yang layak, kemampuan membaca rute, dan dokumen pendukung jika diminta admin.
Driver wajib menjaga keamanan akun, PIN, dan perangkat yang dipakai untuk menerima order.
2. Menerima dan menjalankan order
Driver hanya boleh menerima order saat siap bekerja dan berada dalam kondisi aman untuk berkendara.
Driver wajib mengambil pesanan dari merchant sesuai instruksi, memeriksa nama order, menjaga barang tetap aman, dan mengantar ke alamat pembeli.
Jika terjadi kendala seperti alamat tidak ditemukan, pembeli tidak dapat dihubungi, kendaraan bermasalah, atau cuaca buruk, driver wajib segera menghubungi admin.
3. Standar pelayanan
Driver wajib bersikap sopan, tidak meminta biaya tambahan di luar aplikasi tanpa persetujuan admin, dan menjaga privasi alamat serta nomor telepon pembeli.
Driver wajib menjaga makanan atau barang agar tidak rusak, tumpah, tertukar, atau dibuka tanpa alasan yang sah.
Driver wajib menyelesaikan status order secara benar di aplikasi setelah barang diterima pembeli.
4. Larangan
Driver dilarang memanipulasi lokasi, membuat order palsu, mengambil pesanan untuk kepentingan pribadi, menahan barang, memalsukan bukti pengantaran, atau menyalahgunakan data pelanggan.
Driver dilarang bekerja dalam kondisi yang membahayakan keselamatan, termasuk di bawah pengaruh alkohol, obat terlarang, atau kondisi fisik yang tidak layak.
5. Pendapatan dan pencairan
Pendapatan driver dicatat dalam wallet berdasarkan order yang selesai dan aturan biaya antar yang berlaku.
Pencairan saldo dapat ditunda atau ditolak jika ada komplain aktif, data rekening tidak valid, atau dugaan pelanggaran.
6. Sanksi
Pelanggaran dapat dikenakan peringatan, pembatasan order, penahanan pencairan, pembekuan akun, atau penghentian kemitraan.
Driver bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian atau pelanggaran yang dapat dibuktikan.